Upacara Adat Lampung Yang Hampir Punah

Upacara Adat Lampung Yang Hampir Punah | Adatnusantara - Upacara adat adalah suatu upacara yang dilakukan secara turun-temurun yang berlaku di suatu daerah. Setiap daerah memiliki upacara adat sendiri-sendiri, seperti upacara perkawinan, upacara kelahiran, upacara kematian dan sebagainya. Demikian juga dengan Provinsi Lampung. Provinsi yang berada di sebelah timur pulau Sumatera ini memiliki beragam upacara adat yang dilakukan oleh sebagian besar suku adat Lampung.

Masyarakat adat di Lampung yang terbagi menjadi 2 golongan besar yaitu masyarakat adat Saibatin dan masyarakat adat pepadun juga memiliki beragam upacara adat. Namun seiring perkembangan zaman yang semakin modern, pelaksanaan upacara adat ini mulai jarang dilakukan oleh sebagian besar masyarakat Lampung. Kelangkaan upacara adat tersebut juga terjadi karena datangnya masyarakat pendatang yang tentu membawa adat isitiadat tersendiri.

Berikut ini TradisiKita akan sedikit mengulas beberapa upacara adat Lampung yang hampir punah.

Upacara Adat Lampung

Upacara Adat Lampung

1. Upacara Adat Perkawinan Lampung


Masyarakat Lampung memiliki tradisi yang unik dalam permasalahan perkawinan. Tradisi tersebut tidak hanya pada resepsi perhelatan perkawinan saja, tapi merupakan sistem perkawinan secara keselutuhan. Dalam hal perkawinan yang telah diteradatkan di Paksi Bejalan Di Way Sekala Bekhak ada 4  jenis Status Perkawinan, yaitu:

a. Djujor (Nyakak / Matudau)

Djujor adalah dimana Muli (gadis) yang diambil oleh Mekhanai (bujang) untuk menjadi istrinya, maka sang Mekhanai dan Keluarganya harus menyerahkan/membayar Uang Adat (Bandi Lunik) kepada ahli / wali si Muli berdasarkan permintaan dari ahli Keluarga si Muli.

Sedangkan permintaaan si Muli kepada sang Mekhanai disebut Kiluan juga harus dibayar/dipenuhi oleh sang Mekhanai Kiluan yang menjadi hak si Muli. Dalam Pelaksanaanya sistem Nyakak atau Matudau ini dilakukan dengan 2 cara, yaitu :

  • Cara Sabambangan : Cara ini si Muli dilarikan oleh mekhanai dari rumahnya dibawa rumah adat atau rumah si bujang. Biasanya pertama kali sampai si gadis ditempat sibujang dinaikan kerumah kepala adat atau jukhagan baru di bawa pulang kerumahnya oleh keluarga si bujang. Ciri bahwa si gadis nyakak/mentudau si gadis meletakkan surat yang isinya memberitahu orang tuanya kepergiannya Nyakak atau mentudau dengan seorang bujang (dituliskan Namanya), keluarganya, kepenyimbangannya serta untuk menjadi istri keberapa, selain itu meninggalakan uang pengepik atau pengluah yang tidak ditentukan besarnya, hanya kadang-kadang besarnya uang pengepik dijadikan ukuran untuk menentukan ukuran uang jujur (bandi lunik). Surat dan uang diletakkan ditempat tersembunyi oleh si gadis. Setelah gadis sampai di tempat keluarga si bujang, kepala adat pihak si bujang memerintahkan orang-orang adat yang sudah menjadi tugasnya untuk memberi kabar secara resmi kepada pihak keluarga si gadis bahwa anak gadisnya yang hilang telah berada di kelurga mereka dengan tujuan untuk dipersuntung oleh salah satu bujang anggota mereka.mereka yang memberitahu ini membawa tanda-tanda mengaku salah bersalah ada yang menyerahkan Kris, Badik dan ada juga dengan tanda Mengajak pesahabatan (Ngangasan, Rokok, Gula, Kelapa,dsb) acara ini disebut Ngebeni Pandai atau Ngebekhi tahu. Sesudah itu berarti terbuka luang untuk mengadakan perundingan secara adat guna menyelesaikan kedua pasangan itu. Segala ketentuan adat dilaksankan sampai ditemukan titik kemufakatan, kewajiban, pihak bujang pula membayar uang penggalang sila ke pihak adat si gadis.
  • Cara tekahang (sakicik Betik) : cara ini dilakukan terang-terangan. Keluarga bujang melamar langsung si gadis setelah mendapat laporan dari pihak bujang bahwa dia dan si gadis saling setuju untuk mendirikan rumah tangga pertemuan lamaran antara pihak bujang dan si gadis apabila telah mendapat kecocokan menentukan tanggal pernikahan tempat pernikahan uang djujor, uang pengeni jama hulun tuha bandi balak (Mas Kawin), bagaimana caranya penjemputan, kapan di jempu dan lain-lain. Yang berhungan dengan kelancaran upacara pernikahan. Biasanya saat menjemput pihak keluarga lelaki menjemput dan si gadis mengantar. Setelah sampai ditempat sibujang, pengantin putri dinaikan kerumah kepala adat/ jukhagan, baru di bawa pulang ketempat si bujang. Sesudah itu dilangsungkan acara keramaian yang sudah dirancanakan. Dalam system kawin tekhang ini uang pengepik, surat pemberian dan ngebekhitahu tidak ada, yang penting diingat dalam system dalam nyakak atau mentudau kewajiban pihak pengantin pria adalah :
  1. Mengeluarkan uang jujur (bandi Lunik) yang diberitahukan kepada pihak pengantin wanita.
  2. Pengantin membayar kontan mas kawin mahar (Bandi Balak). Kepada si gadis yang sesuai dengan kemufakatan si gadis dengan sibujang.keluarga pihak pria membayar uang penggalang sila”Kepada kelompok adat si gadis
  3. mengeluarkan Jajulang / Katil yang berisi kue-kue (24 macam kue adat) kepada keluarga si gadis jajulang/katil ini duhulu ada 3 buah yaitu : Katil penetuh Bukha Katil Gukhu Ngaji Katil Kuakha Sekarang keadaan ekonomi yang susah katil cukup satu.
  4. Ajang yaitu nasi dangan lauk pauknya sebagai kawan katil.
    Memberi gelar / Adok kepada kedua pengantin sesuai dengan strata pengantin pria, sedangkan dari pihak gadis memberi barang berupa pakaian, alat tidur, alat dapur, alat kosmetik, dan lain sebagainya. Barang ini disebut sesan atau benatok, Benatok ini dapat diserahkan pada saat manjau pedom sedangkan pada system sebambangan dibawa pada saat menjemput, pada system tekhang kadang-kadang dibawa belakangan.

b. Cambokh Sumbay / Semanda Lepas

Sistem perkawinan Cambokh Sumbay disebut juga Perkawianan semanda, yang sebenarnya adalah bentuk perkawinan yang calo suami calon suami tidak mengeluarkan jujur (Bandi lunik) kepada pihak isteri, sang pria setelah melaksanakan akad nikah melepaskan hak dan tanggung jawabnya terhadap keluarganya sendiri dia bertanggung jawab dan berkewajiban mengurus dan melaksankan tugas-tugas di pihak isteri. Hal ini sesuai dengan apa yang di kemukakan Prof. Hi. Hilman Hadi kusuma, :
Perkawinan semanda adalah bentuk perkawinan tanpa membayar jujur dari pihak pria kepad pihak wanita, setelah perkawinan harus menetap dipihak kerabat istri atau bertanggung jawab meneruskan keturunan wanita di pihak isteri” (Prof. Hi. Hilman Hadi kusuma,1990:82)
Di masyarakat Lampung saibatin kawin semanda (Cambokh Sumbay) ini ada beberapa macam sesuai dengan perjanjian sewaktu akad nikah antara calon suami dan calon isteri atau pihak keluarga pengantin wanita.
Dalam perkawinan semanda/ Cambokh sumbay yang perlu diingat adalah pihak isteri harus mengeluarkan pemberian kepada pihak keluarga pria berupa :
  1. Memberikan Katil atau Jajulang kepada pihak pengantin pria
  2. Ajang dengan lauk-pauknya sebagai kawan katil.
  3. Memberikan seperangkat pakaian untuk pengantin pria.
  4. Memberi gelar/adok sesuai dengan strata pengantin wanita.
Sedangkan Bandi lunik atau jujur tidak ada sedangkan Bandi Balak atau maskawin dapat tidak kontan (Hutang). Pelunasannya etelah sang suami mampu membayarnya. Termasuk uang penggalang Silapun tidak ada,
Selain dari kedua system perkawinan diatas ada satu system perkawinan yang banyak dilakukan oleh banyak orang pada era sekarang. Akan tetapi bukan yang diakui oleh adat justru menentang atau berlawanan dengan adat system ini adalah “Sistem Kawin Lari atau kawin Mid Naib” Sistem perkawinan ini maksudnya adalah lari menghindari adat, Lari dimaksud disini tidak sama denga Sebambangan, Karena sebambangan lari di bawa ke badan hokum adat atau penyimbang, sedangkan kawin lari ini adalah si gadis melarikan bujang ke badan huku agama islam yaitu Naib (KUA) untuk meminta di nikahkan, masalh adat tidak disinggung-singgung, penyelesaian kawin seperti ini tidak ada yang bertanggung jawab secara adat, sebab kadang-kadang keluarga tidak tahu menahu, penyelesaian secara adat biasanya setelah akad nikah berlangsung apabila kedua belah pihak ada kecocokan masalah adatnya, antara siapa yang berhak anatara keduanya perempuan Nyakak/mentudau atau sang pria Cambokh Sumbay /Semanda.
Kawin lari seperti ini sering dilakukan karena antara kedua belah pihak tidak ada kecocokan dikarnakan beberapa hal diantaranya :
  • Sang Bujang belum mampu untuk berkeluarga sedangkan si Gadis mendesak harus di nikahkan secepatnya karena ada hal yang memberatkan Si gadis.
  • Kawin lari semacam ini dilakukan karena keterbatasan Biaya, apabila perkawinan ini dilakukan secara adat atau dapat pula di simpulkan untuk menghemat biaya.
Macam-macam sitem perkawinan Cambokh Sumbay/Semanda :
  1. Cambokh Sumabay Mati manuk Mati Tungu, Lepas Tegi Lepas Asakh. Cambokh Sumbay seperti ini merupaka cambokh sumbay yang murni karene Sang Pria datang hanya membawa pakaian saja, segala biaya pernikahan titanggung oleh si Gadis, anak keturunan dan harta perolehan bersama milik isteri sang pria hanya membantu saja, apabila terjadi perceraian maka semua anak, harta perolehan bersama milik sang isteri, suami tidak dapat apa.
  2. Cambokh Sumbay Ikhing Beli, cara semacam ini dilakukan karena Sang Bujang tidak mampu membayar jujur (Bandi Lunik) yang diminta sang Gadis, pada hal Sang Bujang telah Melarika Sang Gadis secara nyakak mentudau, selam Sang Bujang belum mampu membayar jujur (Bandi Lunik) dinyatakan belum bebas dari Cambokh Sumabay yang dilakukannya. Apabila Sang Bujang sudah membayar Jujur (Bandi Lunik) barulah dilakukan acara adat dipihak Sang Bujang
  3. Cambokh Sumbay Ngebabang, Bentuk ini dikakukan karena sebenarnya keluarga sigadis tidak akan mengambil bujang. Atau tidak akan memasukkan orang lain kedalam keluarga adat mereka, akan tetapi karena terpaksa sementara masih ada keberatan –kebneratan untuk melepas Si Gadis Nyakak atau mentudau ketempat orang lain, maka di adakan perundingan cambokh sumbay Ngebabang, cambokh Sumaby ini bersyarat, umpanya batas waktu cambokh sumbay berakhir setelah yang menjadi keberatan pihak si gadis berakhir, Contoh : Seorang Gadis Anak tertua, ibunya sudah tiada bapaknya kawin lagi, sedangkan adik laki yang akan mewarisi tahta masih kecil, maka gadis tersebut mengambil bujang dengan cara Cambokh Sumabay Ngebabang, berakhirnya masa cambokh sumbay ini setelah adaik laki-laki tadi berkeluarga.
  4. Cambokh Sumbay Tunggang Putawok atau Sai Iwa khua Penyesuk, Cara semacam ini dikarenakan antara pihak keluarga Sang Bujang dan Sang Wanita merasa keberatan untuk melepaskan anak mereka masing-masing. Sedangkan perkawinan ini tidak dapat di hindarkan, maka dilakukan permusyawaratan denga system Cambokh sumbay Say Iwa khua penyesuk cambokh sumabi ini berarti “ Sang pria bertanggung jawab pada keluarga isteri dengan tidak melepaskan tanggung jawab pada keluarganya sendiri, demikian pula halnya dengan Sang Gadis, Kadang kala sang wanita menetap di tempat sang suami
  5. Cambokh Sumbay Khaja-Kaja, ini merupakan bentuk yang paling unik diantara cambokh sumabay lainnya karena menurut adat Lampung Saibatin, Raja tidak boleh Cambokh Sumbay, ini terjadi Cambokh Sumbay karena Seorang anak Tua yang harus mewarisi tahta keluarganya Cambokh Sumbay kepada Seorang Gadis yang juga kuat kedudukan dalam adatnya, dan Sang Gadis tidak akan di izinkan untuk pergi ketempat orang lain.
Untuk wadah dan sarana makanan dalam pesta perkawinan adapt lampung sai batin penulis belum bisa menyelesaikannya karena narasumber (Raja Perbasa – Kedondong Kab. Pesawaran) sudah meninggal dunia pada saat penulis belum selesai menuliskan artikel ini dan penulis belum mendapatkan sumber-sumber yang lebih akurat.

2. UPACARA NAYUH/TAYUHAN

Nayuh adalah saat acara adat atau perayaan yang dilaksanakan oleh keluarga besar. Selain Pernikahan, Tayuhan juga dihelat saat khitanan anak, mendirikan rumah, pesta panen dan Nettah Adoq. Sebelum dilaksanakan Tayuhan dan Pangan maka lebih dahulu dilaksanakan rapat keluarga atau rapat adat yang membahas tentang Tayuhan yang dinamakan Himpun.

Pada saat Nayuh inilah baru dipertunjukkan penggunaan perangkat serta alat-alat adat berupa piranti adat di atas [di lamban] maupun piranti adat di bah [arak arakan] yang pemakaiannya disesuaikan dengan ketentuan adat yang belaku. Penggunaan Piranti ini disesuaikan dengan status Adoq atau Gelar Adat yang disandang.

Untuk persiapan Nayuh biasanya Keluarga besar akan memikul bersama kebutuhan bersama si empunya Tayuhan yaitu dalam menyiapkan peralatan dan bahan bahan yang diperlukan. Bahan bahan yang dimaksud seperti:
  • Tandang Bulung
  • Kecambai
  • Nyani Buwak
  • Nyekhallai Siwok
  • Khambak Bebukha
  • Begulai

Selain hal tersebut diatas, Keluarga besar dan khalayak dari pihak Baya maupun Kuakhi juga memberikan bantuan berupa bahan bahan mentah yang disebut juga Setukhuk atau berupa bahan makanan yang sudah dimasak dan siap hidang yang disebut Ngejappang.

3. UPACARA GAWI

Setiap daerah memiliki tradisi, dan setiap tradisi pasti menyisakan ceritanya sendiri. Upacara perayaan biasanya dituangkan dalam berbagai bentuk tak terkecuali di Lampung.
Upacara Adat Lampung untuk merayakan ritual kehidupan, baik merayakan kelahiran, menjelang pernikahan atau momen lainnya dalam kehidupan. Salah satu tujuan dari upacara adat ini adalah sebagai bentuk syukur atas segala nikmat dari Yang Kuasa. Upacara Gawi biasanya digelar masyarakat yang mempunyai ekonomi yang sudah mapan karena membutuhkan biaya yang cukup banyak

4. UPACARA KELAHIRAN LAMPUNG

Upacara Jenis ini dilaksanakan sesuai dengan kehidupan sehari hari dalam setiap transformasi kehidupan, sejak seseorang dalam kandungan sampai akhir hayat seseorang.

a. Masa Kehamilan

Kukhuk Limau/Belangekh
Upacara ini dilaksanakan saat masa kehamilan berumur lima bulan.

Ngekhuang Kaminduan
Upacara ini dilaksanakan saat masa kehamilan berumur lima bulan.

b. Masa Kelahiran

Teppuk Pusokh/Salai Tabui/Salin Khah/Nyilih Dakhah
Upacara ini dilaksanakan setelah kelahiran bayi umur sehari, caranya adalah dengan membersihkan dan menanam ari ari sang bayi.

Betebus
Upacara ini dilaksanakan saat bayi berumur tujuh hari, dimaksudkan untuk mendoakan bayi dan menebus bayi dari dukun bersalin yang telah merawat bayi dari kandungan sampai membantu kelahirannya.

Becukokh
Upacara ini dilaksanakan saat bayi berumur empat puluh hari yaitu mencukur rambut bayi untuk pertama kalinya dan dalam acara ini juga dilaksanakan Aqiqahan.

Ngekuk/Ngebuyu/Mahau Manuk
Upacara ini dilaksanakan saat bayi berusia tiga bulan disaat bayi telah diberi makanan tambahan.

c. Masa Kanak Kanak

Besunat
Dikenal juga istilah mandi pagi, khitanan bagi anak laki laki

Ngantak Sanak Ngaji
Dilaksanakan saat seorang anak mulai belajar mengaji

d. Masa Dewasa

Kukhuk Mekhanai
Saat dimana seorang remaja pria telah memasuki masa akil balikh

Nyakakko Akkos
Upacara ini dilakukan bagi remaja perempuan, dalam kesempatan ini juga dilakukan acara busepi yaitu meratakan gigidengan menggunakan asahan yang halus.

Nettah Adoq/Cakak Pepadun
Cakak Pepadun dilaksanakan pada saat Pernikahan Sultan [Tayuh Saibatin], dalam upacara ini juga ditahbiskan Gelar Adat seseorang [Nettah Adoq]. Namun demikian Nettah Adoq dilakukan dalam setiap pernikahan bukan hanya Tayuh Saibatin saja.

5. UPACARA-UPACARA YANG BERSIFAT SAKRAL DI LAMPUNG


Upacara Adat Yang Bersifat Sakral
Upacara jenis ini lebih berhubungan dengan kepercayaan, alur transendental dan aura mistis. Upacara dan Ritual jenis ini diantaranya:
Upacara Ngebabali
Upacara jenis ini dilaksanakan saat membuka huma atau perladangan baru disaat membersihkan lahan untuk ditanami atau pada saat mendirikan rumah dan kediaman yang baru atau juga untuk membersihkan tempat angker yang mempunyai aura gaib jahat.

Upacara Ngambabekha
Upacara ini dilaksanakan saat hendak Ngusi Pulan [membuka hutan] untuk dijadikan Pemekonan [Perkampungan] dan perkebunan, karena diyakini Pulan Tuha [hutan rimba] memiliki penunggunya sendiri. Upacara ini dilakukan dimaksudkan untuk mengadakan perdamaian dan ungkapan selamat datang agar tidak saling mengganggu.

Upacara Ngumbay Lawok
Upacara ini adalah ungkapan syukur masyarakat pesisir atas hasil laut dan juga untuk memohon keselamatan kepada sang pencipta agar diberikan keselamatan saat melaut, dalam ritual ini dikorbankan kepala kerbau sebagai simbol pengorbanan dan ungkapan terimakasih kepada laut yang telah memberikan hasil lautnya kepada nelayan.

Upacara Ngalahumakha
Upacara ini dilaksanakan saat hendak menangkap ikan.

Upacara Belimau
Upacara ini dilaksanakan saat memasuki Puasa dibulan suci Ramadhan.

Upacara Ngebala
Upacara ini dilaksanakan tujuannya sebagai Tulak Bala agar tehindar dari musibah.

Referensi :
https://permala.wordpress.com/about/sistem-perkawinan-adat-lampung/
http://www.academia.edu/5425737/GRL_JADI